Muara Teweh, Kantamedia.com – Dampak maraknya kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap direspons cepat oleh Pemkab Barito Utara. Melalui Dinas Pendidikan, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/1021/DISDIK/VIII/2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Barito Utara.
Kebijakan diskresi ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pengajar dari ancaman gangguan pernapasan akibat paparan asap musim kemarau.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa sekolah yang kondisi lingkungannya telah tertutup kabut tebal hingga mengganggu jarak pandang dan kesehatan diperbolehkan mengalihkan skema tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).
“Penyesuaian pembelajaran ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh sekolah. Kepala satuan pendidikan harus melihat kondisi nyata di lingkungan sekolah masing-masing, terutama terkait jarak pandang dan kesehatan warga sekolah,” kata Iman Topik di Muara Teweh, Kamis (20/8/2026).
Iman menegaskan bahwa sekolah di wilayah yang kualitas udaranya masih aman tetap diwajibkan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar secara normal. Meski begitu, kepala sekolah diinstruksikan aktif memantau kondisi kesehatan murid dan guru, serta melarang aktivitas pembakaran sampah yang dapat memperburuk polusi udara.
“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Karena itu, keputusan untuk melaksanakan BDR harus proporsional dan berdasarkan kondisi lingkungan sekolah masing-masing,” lanjutnya.
Selama periode BDR, para siswa diimbau membatasi kegiatan di luar ruangan. Pihak sekolah juga diminta intensif melaporkan perkembangan kondisi udara berkala kepada Koordinator Wilayah Pendidikan. Jika kepulan asap mereda dan situasi dipastikan aman, Pemkab Barito Utara akan menginstruksikan sekolah untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka secara penuh. (pri)


