PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di wilayah Kota Palangka Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400.3.5.1/3797/Disdik.Umpeg/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026.
Pelaksanaan PJJ dijadwalkan berlangsung pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Palangka Raya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan hasil pemantauan kualitas udara oleh BMKG pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam periode pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, konsentrasi partikulat PM2.5 di Kota Palangka Raya tercatat berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya dengan nilai di atas 200 mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengambil langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, sembari tetap memastikan layanan pendidikan tetap berjalan.
Selama pelaksanaan PJJ, setiap satuan pendidikan diminta menyelenggarakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah disiapkan oleh masing-masing sekolah.
Sementara itu, tenaga pendidik atau guru tetap diminta melaksanakan tugas pembelajaran dari sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan juga meminta orang tua dan wali murid untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Peserta didik diimbau tetap berada di dalam rumah serta tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Bagi sekolah yang telah mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi makanan tetap dilaksanakan pada 28 Agustus 2026. Namun, pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua atau wali murid di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan diambil langsung oleh peserta didik.
“MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi peserta didik di rumah,” sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Setiap kepala satuan pendidikan juga diminta melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui pengawas pembina masing-masing.
Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan pembelajaran untuk hari-hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Kebijakan PJJ ini menjadi langkah adaptif pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus meminimalkan risiko paparan kabut asap terhadap kesehatan peserta didik. (daw)






