Muara Teweh, kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan peninjauan lapangan terhadap aset daerah yang terdampak rencana pelebaran jalan di Kota Muara Teweh, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan di sepanjang Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Peninjauan dimulai dari sisi kiri Bundaran Rumah Jabatan Bupati hingga kawasan Simpang Dermaga, yang menjadi bagian dari ruas jalan yang direncanakan untuk diperluas.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pendataan dan identifikasi terhadap aset milik pemerintah daerah yang berada di area terdampak proyek. Hasil inventarisasi nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan teknis maupun administrasi, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H. Junaidi, yang turut didampingi Kepala Bidang Pertanahan Ary Sudarta, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan kejelasan status dan kondisi aset di lapangan sebelum proyek dilaksanakan.
“Melalui pengecekan ini, kami ingin memastikan seluruh aset daerah yang berada di jalur rencana pelebaran jalan dapat terdata dengan baik. Data tersebut akan menjadi acuan dalam proses pengambilan kebijakan serta pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antar perangkat daerah sangat diperlukan guna mendukung kelancaran program tersebut. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan tidak muncul kendala terkait aset di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap rencana pelebaran jalan ini dapat terealisasi dengan optimal. Selain meningkatkan kualitas infrastruktur, proyek tersebut juga diharapkan mampu memperlancar arus lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah Muara Teweh. (*/pri)


