Pulang Pisau, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menyampaikan pidato pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, para kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Rapat Paripurna membahas dua agenda utama, yakni Perubahan Ketiga Propemperda Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 dan Pidato Pengantar Tiga Buah Raperda oleh pihak eksekutif.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menjelaskan bahwa ketiga raperda yang diajukan bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Terkait raperda yang disampaikan dalam pidato pengantar tadi, tentu semuanya bersifat urgen. Yang pertama, tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 yang perlu disesuaikan. Kedua, RTRW Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045, yang juga menjadi desakan pemerintah pusat agar segera diperbarui. Ketiga, tentang Penanggulangan Bencana, karena Pulang Pisau merupakan daerah rawan banjir dan kebakaran hutan,” jelasnya.
Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa pembahasan RTRW menjadi prioritas karena hingga kini Kabupaten Pulang Pisau masih mengacu pada RTRW tahun 2019.
“Kementerian Kehutanan telah meminta agar kabupaten segera menyesuaikan dengan RTRW provinsi yang baru. Ini penting untuk kepastian tata ruang dan arah pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, menyampaikan bahwa tiga raperda tersebut merupakan bagian dari program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025 yang baru dapat diajukan setelah proses penyusunan oleh dinas teknis selesai.
“Tiga buah perda ini, tentang Jamu Krida, RTRW, dan Penanggulangan Bencana, hari ini resmi disampaikan dan akan dibahas lebih lanjut oleh dewan. Mudah-mudahan seluruh prosesnya dapat diselesaikan dalam tahun ini,” ujar Tandean.
Adapun dalam pidato pengantar eksekutif, ketiga raperda tersebut meliputi:
1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah.
Nilai penyertaan modal sebesar Rp3 miliar, di mana Rp1 miliar telah direalisasikan, dan sisanya akan dibayarkan melalui mekanisme anggaran berikutnya.
2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045.
Dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan, dengan fokus pada pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, peningkatan sarana-prasarana wilayah, serta pengelolaan kawasan lindung dan budidaya secara berkelanjutan.
3. Raperda tentang Penanggulangan Bencana. Bertujuan memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan BPBD Pulang Pisau agar mampu melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu, terencana, dan berkelanjutan, mencakup aspek prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menutup pidatonya dengan ajakan agar sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat demi menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif dan berpihak pada masyarakat.
“Mari kita bahas raperda ini secara cermat dan komprehensif dengan semangat handep hapakat demi melahirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rapat Paripurna berlangsung lancar dan diakhiri dengan penyerahan dokumen raperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD Pulang Pisau untuk dibahas dalam masa sidang berikutnya. (arw/*)


