DPKUKMP Palangka Raya Dorong Uji Kandungan Beras Fortifikasi

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dugaan beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga jauh di atas beras biasa mendapat perhatian Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya. Pemerintah daerah menilai pengujian kandungan menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara klaim produk, kualitas dan harga yang dibayar konsumen.

Kabid Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, mengatakan pemerintah daerah belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap produk beras fortifikasi tanpa hasil pemeriksaan kandungan secara ilmiah.

“Terkait dengan pengawasan harga dengan kualitas barang, tentunya perlu dilakukan uji kandungan untuk pembuktian kesesuaian kandungan dengan harga yang dibayar,” ujar Fajar, Senin (17/8/2026).

Pernyataan tersebut merespons temuan nasional yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Kementan sebelumnya menyebut sekitar 80 persen beras fortifikasi yang telah terdaftar diduga tidak memenuhi standar pemerintah.

Amran juga mengungkap adanya produk yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram. Padahal, menurut Kementan, beras tersebut diduga hanya berisi beras biasa dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram. Produk yang tidak memenuhi standar itu disebut tetap dipasarkan dengan label atau klaim sebagai beras fortifikasi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen karena masyarakat membayar harga premium berdasarkan klaim kandungan gizi yang seharusnya dimiliki produk.

Fajar mengatakan, untuk beras fortifikasi yang pengaturannya berada di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan kebijakan harga acuan yang berlaku.

“Terkait dengan beras fortifikasi yang diatur pemerintah pusat, tentunya di daerah akan menyesuaikan dengan kebijakan harga acuan yang ditetapkan,” jelasnya.

Apabila nantinya ditemukan beras yang mengklaim sebagai produk fortifikasi tetapi hasil pengujian menunjukkan kandungannya tidak sesuai, DPKUKMP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganannya.

“Apabila ditemukan, akan kita lakukan koordinasi lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.

Namun, pengawasan khusus terhadap kandungan produk tidak dapat langsung dilakukan Pemkot Palangka Raya karena keterbatasan fasilitas pengujian dan sumber daya. DPKUKMP akan menggandeng pemerintah provinsi apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beras yang beredar di pasar tradisional maupun ritel.

“Terkait dengan beras yang beredar, karena pemerintah kota belum memiliki sarana pengujian dan sumber daya, tentunya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” pungkas Fajar.

Kondisi tersebut membuat pemetaan merek serta pengambilan sampel beras fortifikasi di Palangka Raya menjadi penting untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *