Lurah Panarung Pimpin Mediasi Sengketa Sarang Walet, Upaya Cari Solusi Kepada Kedua Belah Pihak

Palangka Raya, Kantamedia.com – Sengketa terkait usaha sarang walet di wilayah Panarung, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru. Lurah Panarung, Evi Kahayanti, SE., NL.P, memimpin jalannya mediasi di Aula Kecamatan Pahandut pada Jumat (13/09/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk warga yang merasa terdampak dan pemilik usaha sarang walet.

Konflik yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini berpusat pada keluhan warga mengenai dampak negatif dari aktivitas usaha sarang walet. Kebisingan, pencemaran lingkungan, dan potensi gangguan kesehatan akibat suara alat pemanggil burung walet menjadi isu utama yang diangkat oleh warga. Di sisi lain, pengusaha sarang walet bersikukuh bahwa usaha mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, sesuai dengan semangat gotong royong yang selalu kita junjung tinggi di Kelurahan Panarung,” ujar Evi Kahayanti dalam sambutannya, yang menekankan perannya sebagai fasilitator untuk mencari titik temu.

Lurah Panarung juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat. Ia mengusulkan peninjauan kembali izin usaha sarang walet di wilayah tersebut dan berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Dalam mediasi yang berlangsung selama beberapa jam, berbagai solusi diusulkan, termasuk pembatasan jam operasional alat pemanggil walet dan peningkatan isolasi suara pada bangunan sarang walet. Warga yang hadir menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kelurahan, sementara perwakilan pengusaha menyatakan kesiapan untuk berkompromi.

“Kami berharap dengan adanya mediasi ini, dapat ditemukan solusi terbaik yang tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga menjaga ketenangan dan kenyamanan kami sebagai warga,” ungkap salah seorang warga yang mengikuti pertemuan.

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian permanen atas sengketa yang ada. Lurah Evi Kahayanti berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. (Mhu)

Bagikan berita ini
Bsi