Palangka Raya, Kantamedia.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 863/198/BKPSDM.PK2PA.02/VI/2026 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan pola hidup sederhana. Kebijakan ini diambil guna mempercepat reformasi birokrasi, memperkuat disiplin, serta mendongkrak etika ASN dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perwali Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN. Aturan ini menegaskan pentingnya integritas dan keteladanan nyata dari para abdi negara. Fairid menilai bahwa sikap bersahaja merupakan kunci utama dalam menjaga kehormatan korps sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Dilansir dari laman BKPSDM Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026), SE tersebut juga mengadopsi instruksi nasional dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ tahun 2023. Secara rinci, regulasi ini mengikat dua poin krusial, yakni:
- Disiplin PNS (PP 94/2021): Pasal 3 mewajibkan pegawai menunjukkan keteladanan perilaku di dalam maupun luar kedinasan, sedangkan Pasal 4 mewajibkan pelaporan harta kekayaan (LHKPN).
- Kode Etik ASN (Perwali 8/2021): Pasal 9 dan 10 mengatur etika bermasyarakat dan diri sendiri. ASN dituntut berpenampilan rapi dan sopan, terbuka terhadap kritik, serta menjauhi gaya hidup mewah demi menjaga harkat martabat profesi.
Instruksi Tegas untuk Kepala Perangkat Daerah
Melalui kebijakan baru ini, Wali Kota menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Palangka Raya untuk mengambil langkah nyata, antara lain:
- Menjadi contoh teladan dengan tidak bersikap jemawa, pamer kekuasaan, atau bergaya hidup hedonis.
- Membina ASN agar lebih bijak bermedia sosial, terutama melarang unggahan foto yang memamerkan kemewahan.
- Memastikan ASN beserta keluarganya mampu mempraktikkan budaya hidup sederhana dengan mematuhi norma kepatutan di masyarakat.
- Menindak tegas, membina, hingga menjatuhkan sanksi disiplin bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan kode etik ini.
“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan gaya hidup, sehingga tercipta birokrasi yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Fairid. (pri)


