Operasi Gabungan Penertiban PKB di Palangka Raya

454 Kendaraan Terjaring Operasi Pajak

Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama instansi terkait kembali melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa operasi gabungan yang digelar Rabu (24/6/2026) di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan kantor TVRI Palangka Raya, berhasil menjaring 454 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 54 kendaraan ditemukan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdiri dari 45 unit roda dua dan 9 unit roda empat.

Potensi tagihan pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp45.436.480, dengan rincian Rp10.832.680 dari kendaraan roda dua dan Rp34.603.800 dari kendaraan roda empat. “Operasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” jelas Emi.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Melalui kegiatan penertiban berkala, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan terus meningkat sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak yang telah disediakan agar tidak menunggu hingga dilakukan penertiban di lapangan. Dengan kepatuhan yang lebih baik, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. (daw).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *