PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama Tim Terpadu melaksanakan penagihan dan pengawasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, Rabu (26/8/2026).
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendataan, penagihan dan pengawasan terhadap wajib pajak sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, tim mendatangi sejumlah objek usaha dengan agenda yang berbeda, mulai dari penagihan tunggakan, pengawasan hingga penertiban administrasi objek pajak.
Beberapa usaha yang menjadi sasaran penagihan antara lain Twins Minisoccer, RM Anak Denai, Shelter Coffee, Mustep Indonesia, Desember ID dan Nabekyu. Sementara pengawasan dilakukan terhadap Hi Kioto dan Teman Nongkrong.
Tim juga mendatangi WR Ataya dan RM Ayam Bakar Bangsongan. Kedua usaha tersebut sebelumnya disebut menolak maklumat yang disampaikan petugas, namun dalam kegiatan terbaru telah menerima maklumat tersebut.
Sementara itu, terhadap Warung Bakmi Santai, tim menemukan bahwa pengelola lama telah meninggal dunia dan usaha tersebut telah didaftarkan atas nama pemilik baru. Terhadap objek pajak lama, akan dilakukan pemeriksaan untuk keperluan administrasi lebih lanjut serta proses penutupan permanen objek lama.
Selain kegiatan perpajakan, Tim Terpadu Bapenda juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya dalam membagikan masker kepada masyarakat.
Pembagian masker dilakukan di sela kegiatan pengawasan terpadu PBJT makanan dan minuman sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Emi mengatakan kegiatan terpadu tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan pelaksanaan pengawasan di lapangan berjalan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Palangka Raya terus mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus melakukan pemutakhiran data objek usaha agar administrasi perpajakan daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. (daw)






