Palangka Raya, Kantamedia.com– Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mewakili Wali Kota Palangka Raya menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penetapan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.
Selain itu, juga dilakukan pembacaan keputusan bersama mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Palangka Raya serta Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibahas.
Dalam sambutannya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa tiga Raperda yang disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Raperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurutnya, ketiga regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Panitia Khusus yang sudah dibentuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, sehingga hasil pembahasan yang dilakukan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Diharapkan tambah Zaini, melalui rapat paripurna tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan dihadiri para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. (*/Ark)


