Uji Beras Fortifikasi di Palangka Raya Masih Terkendala Fasilitas

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya menyebut pengawasan beras fortifikasi di daerah masih menghadapi keterbatasan, terutama untuk menguji kandungan vitamin dan mineral yang diklaim dalam produk.

Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto, mengatakan beras fortifikasi pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan. Persoalan muncul apabila klaim kandungan gizi tidak sesuai atau harga produk melonjak jauh dari nilai tambah yang sebenarnya diberikan.

“Fortifikasi itu sesuatu yang diperkenankan. Yang kemudian jadi masalah itu kalau nilai gizi yang ditambahkan tidak sesuai atau terjadi overclaim,” ujar Yusianto, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, overclaim dapat terjadi ketika suatu produk mencantumkan klaim kandungan gizi tertentu, kemudian dijual dengan harga jauh lebih tinggi kepada konsumen tanpa nilai tambah yang sebanding.

Yusianto menjelaskan, kewenangan pengawasan pangan di daerah juga terbagi. Untuk pangan olahan atau kemasan berada pada ranah BPOM, sedangkan pangan segar menjadi kewenangan dinas ketahanan pangan dengan pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk beras, menurutnya, kewenangan perizinan dan pengawasan tertentu berada di tingkat provinsi sehingga pemerintah kota memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Kami di Ketahanan Pangan tidak dibekali dengan alat uji untuk itu. Kalau beras, kami hanya sampai pada uji klorin,” katanya.

Sementara untuk pemeriksaan kandungan nutrisi dalam produk fortifikasi, Yusianto menilai diperlukan fasilitas laboratorium yang lebih khusus. Ia menyebut Dinas Perdagangan Provinsi memiliki laboratorium untuk pengujian mutu, namun dirinya belum dapat memastikan apakah fasilitas tersebut sudah mampu menguji kandungan nutrisi fortifikasi secara spesifik.

Karena itu, Yusianto menyarankan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kemampuan laboratorium terkait dilakukan kepada instansi teknis di tingkat provinsi.

Di tingkat Kota Palangka Raya, pengawasan pangan yang dapat dilakukan antara lain melalui rapid test, seperti pemeriksaan residu pestisida, formalin, dan klorin. Untuk pemeriksaan kandungan gizi beras fortifikasi, kewenangan dan fasilitasnya belum tersedia di tingkat dinasnya.

Menurut Yusianto, pendekatan yang paling tepat saat ini juga bukan sekadar menyoroti potensi kerugian, tetapi meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih kritis ketika memilih produk pangan.

“Lebih ke product knowledge. Masyarakat harus lebih kritis dalam memilih beras, pilih yang sudah SNI dan punya izin edar atau registrasi,” ujarnya.

Ia mengatakan kebutuhan gizi masyarakat sebenarnya tidak harus dipenuhi melalui beras fortifikasi. Konsumsi vitamin dan mineral juga dapat diperoleh dari berbagai pangan lain, sehingga masyarakat perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan ekonominya sebelum membeli produk dengan klaim khusus.

Yusianto menegaskan, apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dan mengusulkan penarikan produk dari toko atau ritel sesuai kewenangan. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *