52 ASN Pemprov Kalteng Bolos, Gubernur: Kapan Perlu Hukum Adat

Palangka Raya, Kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, meminta jajarannya bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin, khususnya yang bolos tanpa keterangan. Instruksi itu disampaikan saat apel besar dan Halal Bihalal Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, Selasa (31/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, gubernur mengungkapkan terdapat puluhan ASN yang tidak hadir tanpa izin alias bolos. Ia menegaskan, pelanggaran itu harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Data sementara ada 52 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Kapan perlu hukum adat orang yang seperti ini,” tegasnya.

Agustiar menilai, sikap indisipliner tidak bisa ditoleransi, karena ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Bahkan, ia menyinggung pentingnya etika dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Menurutnya, ASN seharusnya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, bukan sekadar menerima hak seperti gaji tanpa diimbangi kinerja dan pengabdian. Pemprov Kalteng berharap penegakan disiplin ini dapat meningkatkan kinerja ASN sekaligus memperkuat pelayanan publik di wilayah tersebut.

Selain menekankan disiplin, gubernur juga mengajak seluruh jajaran memperkuat kebersamaan dan sinergi dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyebut momentum apel besar yang dirangkai dengan perayaan Idulfitri, Nyepi, dan Paskah menjadi simbol pentingnya kerukunan. “Kalau kita solid dan rukun, tentu pembangunan Kalimantan Tengah bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti arahan gubernur. Langkah awal yang dilakukan yakni menyiapkan teguran tertulis bagi ASN yang terbukti melanggar.

Meski demikian, BKD akan melakukan verifikasi ulang terhadap data kehadiran guna memastikan sanksi yang dijatuhkan tepat sasaran dan sesuai prosedur. “Nama dan instansi akan kami telusuri kembali. Setelah itu, baru diberikan teguran resmi sesuai aturan,” jelas Lisda.(*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *