ASN Kalteng Diingatkan Taat Aturan Mudik

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap ketentuan selama periode mudik Idulfitri 2026. Fokus utama adalah larangan penggunaan fasilitas negara yang kerap menjadi sorotan setiap musim libur panjang.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan seluruh kebijakan mudik ASN mengacu pada regulasi pemerintah pusat. “Kita mengikuti aturannya lah, menyesuaikan saja dengan imbauan pusat,” ujarnya usai menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/3/2026).

Penegasan ini sekaligus menjawab isu penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi selama mudik. Menurut Edy, larangan tersebut merupakan aturan nasional yang wajib dipatuhi seluruh aparatur. Konsistensi terhadap aturan pusat menjadi kunci menjaga disiplin birokrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan aset negara.

Selain itu, Edy mengingatkan bahwa mudik bukan hanya perjalanan pulang kampung, tetapi juga momentum sosial mempererat hubungan keluarga. “Mudik ini dijadikan suasana yang gembira, senang, karena bisa berkumpul dengan libur yang lama,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan keselamatan tetap prioritas utama, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. “Agar berhati-hati, terutama mereka yang menggunakan kendaraan pribadi, memperhatikan keselamatan, kemudian mengecek semua kelengkapannya,” tegasnya.

Terkait penyesuaian jam kerja ASN setelah libur Lebaran, Edy menyebut hal tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Daerah. Dengan imbauan ini, Pemprov Kalteng berharap ASN dapat menjadi teladan dalam menjaga disiplin, keselamatan, dan etika penggunaan fasilitas negara selama periode mudik. (Daw).

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *