Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kalteng, Edy Yusuf saat menerima Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dari Komisi XIII DPR RI, Rabu (21/5/2025).
“Badan Kesbangpol Kalteng mendukung penuh pelaksanaan Undang-Undang No 40 tahun 2008 ini sebagai upaya menjaga harmoni sosial, dan mencegah diskriminasi berbasis ras dan etnis,” kata Edy Yusuf.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah.
Selain itu, Badan Kesbangpol Kalteng juga menyoroti pentingnya penguatan peran KOMNAS HAM sebagai leading sector pelaksanaan Undang-Undang ini. Evaluasi terhadap sejauh mana peran KOMNAS HAM menjangkau hingga ke daerah menjadi perhatian dalam diskusi bersama Tim Pemantau.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F. Dirun, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pelaksanaan UU tersebut dan mendorong sinergi dengan berbagai pihak.
“Saya sependapat bahwa Undang-Undang ini perlu disempurnakan agar mampu memberikan arah kebijakan yang lebih konkret dan aplikatif dalam mencegah diskriminasi di tingkat daerah,” tandasnya.
Katma berharap pelaksanaan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dapat semakin kuat, guna mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Kalimantan Tengah maupun secara nasional.
Sementara itu, Ketua Tim Pemantau Undang-Undang No 40 tahun 2008 Komisi XIII DPR RI, Turi Handayani, menjelaskan, pertemuan itu bertujuan untuk menghimpun masukan konkret dari daerah sebagai bahan kajian yang akan disampaikan kepada DPR RI.
“Kajian ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujarnya. (jnp)