Bartim dan Kalteng Sepakati Satu Peta Batas

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyepakati satu peta batas wilayah untuk diajukan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa batas administratif antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Dambung.

Sekretaris Daerah I Bartim, Ari Panan, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan mendapat dukungan langsung dari Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran.

“Dukungan dari Pak Gubernur itu sudah tegas. Bahkan beliau sudah menyurati Mendagri, dan surat tersebut sudah diterima oleh Dirjen Adwil,” ujar Ari Panan, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, proses penyelarasan peta sempat terkendala karena adanya beberapa versi berbeda antara pihak daerah dan provinsi. Setelah koordinasi intensif, akhirnya disepakati satu peta yang sama sebagai dasar pengajuan resmi ke pemerintah pusat.

“Pihak PLT Kepala Biro Pemerintahan Provinsi meminta agar disepakati satu versi saja. Sekarang sudah satu peta antara Bartim dan provinsi,” jelasnya.

Penyusunan peta batas wilayah melibatkan unsur teknis seperti Asisten I, bagian pemerintahan daerah, bidang tata ruang Dinas PUPR, dan tim pemetaan. Peta final telah diserahkan dan dilampirkan dalam surat resmi Gubernur kepada Kemendagri.

“Sekarang tinggal tindak lanjut dari tim yang diketuai Pak Asmadi, yang akan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri di Jakarta bersama Pemprov,” tambah Ari.

Meski surat sudah dikirim, Pemkab Bartim masih menunggu respons resmi dari Kemendagri. Komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tetap dijaga mengingat masih ada perbedaan dasar hukum acuan batas wilayah.

“Kalsel tetap bersikukuh dengan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, sementara kita berpegang pada perda dan undang-undang pemekaran Bartim,” terangnya.

Ari Panan menegaskan, seluruh proses penyelesaian dilakukan secara administratif dan melalui jalur resmi. Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan Dambung agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang dapat memicu konflik sosial. (Daw).

Bagikan berita ini