Hanya 7 Operator Berizin, Dishub Kalteng Dorong Legalitas Travel

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengakui masih banyak usaha travel dan angkutan antarjemput yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai serius karena berpotensi merugikan penumpang, terutama terkait perlindungan asuransi ketika terjadi kecelakaan.

Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, menyebut fenomena travel ilegal bukan hanya terjadi di Kalteng, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. “Ada kendaraan angkutan antarjemput dalam provinsi maupun antarprovinsi yang masih belum berizin. Ini hampir terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Salah satu kendala yang membuat pelaku usaha enggan mengurus izin adalah kewajiban penggunaan kendaraan berpelat kuning serta keharusan memiliki badan hukum. Untuk itu, Dishub bersama Organda menyiapkan solusi berupa pembentukan koperasi sebagai payung hukum bagi operator travel. “Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah bergabung ke koperasi Organda. Nanti Organda yang mengoordinasikan sehingga teman-teman yang belum memiliki izin dan belum memiliki badan hukum bisa bergabung,” jelasnya.

Saat ini, jumlah Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) yang memiliki izin resmi baru sekitar tujuh operator. Sementara layanan antarprovinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD.

Yulindra menegaskan legalitas usaha angkutan sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan penumpang melalui skema asuransi. “Kalau belum memiliki izin, maka sulit untuk mengakomodasi asuransi penumpang. Padahal itu hak mereka. Karena itu kita terus mendorong agar mereka mengurus izin sehingga bisa didaftarkan ke Jasa Raharja,” tegasnya.

Selain koperasi, badan hukum usaha angkutan juga dapat berupa perseroan terbatas (PT) maupun yayasan sesuai ketentuan. Dishub berharap semakin banyak operator travel yang melegalkan usahanya sehingga pelayanan transportasi lebih aman, tertib, dan terlindungi secara hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Yulindra juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Organda dan Pertamina untuk menjaga operasional angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi. Salah satu langkahnya adalah memfasilitasi bus berizin agar memperoleh akses BBM subsidi melalui SPBU tertentu, khususnya di wilayah Sampit. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *