Palangka Raya, Kantamedia.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) dan Tanjung Cemeti (KKP3K-07) di Aula Dislutkan, Palangka Raya, Senin (20/1/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir, Zur Rawdoh, sebagai bagian dari penyusunan dokumen awal usulan penetapan kawasan konservasi.
Dosen Universitas Palangka Raya, Noor Syarifuddin Yusuf, yang menjadi narasumber, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan dan menguntungkan masyarakat setempat. “Penetapan ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan ekologi bagi masyarakat pesisir serta pemerintah di berbagai tingkatan,” ujarnya.
Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi biota dan ekosistem pesisir, termasuk flora dan fauna. “Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan laut Kalimantan Tengah,” katanya.
Kawasan konservasi Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti diharapkan menjadi pusat perlindungan ekosistem pesisir yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. (Mhu)