Palangka Raya, Kantamedia.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti masih banyaknya pekerja di daerah yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis. Kondisi ini dinilai membuat posisi pekerja rentan ketika terjadi perselisihan hubungan kerja maupun kecelakaan kerja.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menyebut praktik kerja tanpa dokumen resmi masih kerap ditemukan, mulai dari pekerja toko, usaha kecil, hingga sektor jasa. “Kalau tidak ada hitam di atas putih, berat bagi pekerja. Ketika terjadi masalah, pegangannya apa?” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Farid, perusahaan formal seharusnya memiliki peraturan perusahaan yang disusun sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan didaftarkan ke dinas terkait. Dari aturan tersebut lahir perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Namun di lapangan, banyak hubungan kerja hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
Ia mencontohkan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa saja tidak diakui sebagai pegawai karena tidak memiliki bukti tertulis. “Misalnya sampean kerja di tempat saya lalu kecelakaan. Saya bilang, ‘Dia tidak kerja di saya.’ Ini kan kasihan dia,” katanya.
Disnakertrans mendorong pekerja memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatangani dokumen apa pun. Farid menilai banyak pekerja terburu-buru menandatangani kontrak tanpa memahami hak dan kewajiban, sehingga lemah secara hukum ketika terjadi persoalan.
Selain itu, Disnakertrans membuka ruang konsultasi bagi pekerja yang merasa isi kontrak tidak sesuai aturan. “Kami memotivasi para buruh agar sadar haknya. Kalau ragu dengan isi perjanjian kerja, silakan datang ke kami,” tegasnya.
Secara analitik, fenomena ini mencerminkan lemahnya budaya kepatuhan ketenagakerjaan di sektor usaha kecil dan menengah. Di tengah tekanan ekonomi, pekerja sering berada dalam posisi tawar rendah sehingga menerima syarat kerja tidak ideal. Jika tidak dibenahi, kondisi ini berpotensi memperbesar konflik hubungan industrial dan memperlemah perlindungan tenaga kerja di Kalimantan Tengah. (daw).


