Kementerian Kehutanan Tangani Dugaan Penebangan Kayu di Kapuas

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menangani temuan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam penanganan tersebut, Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan penyegelan, sementara sejumlah barang berupa kayu, mesin penggergajian, ekskavator, dan truk pengangkut balok kayu turut menjadi objek penanganan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menjelaskan perkembangan tersebut pada Rabu (4/11/2026). Ia mengatakan, penanganan dilakukan langsung oleh tim Gakkum Kementerian Kehutanan yang saat ini masih berada di lapangan.

“Nah, sekarang masih ditangani oleh tim Gakkum. Kami sudah berkoordinasi, mereka masih di lapangan saat ini. Ada kayu, somil, kemudian ekskavator, ada mobil truk yang membawa balok itu. Semuanya ditangani oleh Gakkum pusat,” ujar Agustan.

Menurutnya, temuan tersebut berada di wilayah Kabupaten Kapuas, di antaranya Desa Batapah dan kawasan yang lebih jauh ke arah hulu. Lokasinya berada di sekitar jalan perusahaan yang menjadi jalur aktivitas pengangkutan.

Agustan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah aktivitas tersebut termasuk pelanggaran atau penebangan kayu ilegal. Tim Gakkum masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan kayu maupun kegiatan pengangkutannya.

“Kalau ilegal, kita belum tahu karena sementara ini masih dilihat dokumen-dokumennya,” katanya.

Ia juga menyebutkan, saat peninjauan berlangsung, dokumen kendaraan pengangkut kayu belum diperlihatkan. Namun, perkembangan pemeriksaan administrasi dan legalitas barang tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim Gakkum Kementerian Kehutanan.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, lanjut Agustan, belum diminta memberikan bantuan teknis dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya siap mendukung apabila tim Gakkum pusat membutuhkan tenaga maupun pendampingan dari pemerintah daerah.

“Kita biasanya mendampingi tim kementerian kalau diminta. Kalau tidak diminta, mungkin ditangani sendiri oleh mereka,” jelasnya.

Agustan menambahkan, penanganan penegakan hukum di sektor kehutanan selama ini dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan Polri. Di tingkat daerah, Dinas Kehutanan juga memiliki bidang perlindungan hutan yang menangani persoalan terkait perlindungan kawasan hutan dan kebakaran hutan.

Terkait penindakan terhadap aktivitas pengangkutan kayu, Agustan menyebutkan bentuk sanksi nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan status legalitas barang. Apabila terdapat dokumen tetapi ditemukan pelanggaran, penanganannya dapat berupa denda sesuai ketentuan. Sementara apabila kayu terbukti sepenuhnya ilegal, barang tersebut dapat disita negara untuk dilelang.

Dengan demikian, status hukum temuan kayu dan peralatan di Kabupaten Kapuas masih menunggu hasil pemeriksaan tim Gakkum Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah menyatakan siap memberikan dukungan apabila diperlukan dalam proses penanganan lebih lanjut. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *