Pemprov Kalteng Kaji Status Aset Strategis Tilung dan Kantor Wali Kota

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah mengintensifkan koordinasi terkait status sejumlah aset penting milik daerah, termasuk kawasan Tilung, Pal 5, dan eks kantor Wali Kota Palangka Raya. Kajian dilakukan untuk memastikan aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan publik tanpa menimbulkan konflik kewenangan.

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan antara Pemprov, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta dinas teknis terkait. Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan adalah solusi kolaboratif dengan prinsip saling menguntungkan bagi semua pihak.

“Polanya seperti penyelesaian aset di Bundaran sebelumnya. Aset memang milik kota, tapi bisa diserahkan ke provinsi. Hanya saja, kalau diserahkan sementara mereka belum punya kantor baru, tentu ada pertimbangan. Ini harus kita cari jalan tengahnya,” ujar Edy saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Selasa (15/7).

Ia menyebutkan, lahan dan bangunan yang saat ini berstatus pinjam pakai harus segera memiliki kejelasan status hukum dan pemanfaatannya. Pemprov juga sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan aset dengan menyampaikan surat resmi untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat strategis.

Aset provinsi setiap tahun bertambah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Jadi harus kita selesaikan satu per satu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Salah satu aset yang disorot adalah lahan di kawasan Tilung yang masa pinjam pakainya akan berakhir tahun ini. Pemprov sedang menimbang kemungkinan memperpanjang penggunaan atau mengalihfungsikan aset tersebut sesuai kebutuhan pelayanan.

Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, yang ditemui secara terpisah di lingkungan DPRD Kalteng, mengungkapkan bahwa aset di Tilung dan eks kantor Wali Kota saat ini sedang dikaji sebagai calon lokasi pembangunan rumah sakit provinsi.

“Secara prinsip, itu lokasi strategis. Aksesnya dekat dengan masyarakat, lahannya luas, dan layak secara teknis. Tapi kita masih kaji, terutama dari sisi perencanaan jangka menengah dan panjang, serta kesiapan anggaran,” ungkap Leonard.

Ia menambahkan, seluruh arah pembangunan di Kalteng sudah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga pemanfaatan aset juga harus mengacu pada rencana tersebut untuk menjaga keselarasan kebijakan.

Dengan pendekatan bertahap dan berbasis kajian menyeluruh, Pemprov menegaskan bahwa penyelesaian status aset akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap mengakomodasi kepentingan Pemerintah Kota serta masyarakat luas. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *