PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan sejumlah agenda legislasi dan penganggaran untuk dibahas bersama DPRD Kalteng pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.
Agenda tersebut mencakup penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pembahasannya telah berjalan pada masa persidangan sebelumnya, hingga pengajuan Raperda baru tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, sepanjang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Pemprov Kalteng bersama DPRD telah membahas sejumlah Raperda strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sepanjang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang strategis dan krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Edy dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026).
Beberapa Raperda yang telah dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilanjutkan hingga tahap penyelesaian.
Selain melanjutkan pembahasan Raperda tersebut, Pemprov Kalteng juga akan mengajukan Raperda baru tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dibahas bersama DPRD.
“Selain melanjutkan pembahasan Raperda tersebut, Pemerintah Daerah juga akan mengajukan Raperda baru tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Pada masa persidangan tersebut, Pemprov Kalteng dan DPRD juga akan membahas Raperda Kumulatif Terbuka, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Edy mengatakan kedua Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan, penganggaran, kesinambungan, dan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal.
“Kita berharap seluruh agenda pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta memperhatikan kebutuhan dan dinamika pembangunan Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menurut Edy, koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar setiap Peraturan Daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
“Semoga melalui koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang semakin solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD, setiap Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pembangunan daerah, dan pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai yang kita cintai bersama,” pungkasnya. (daw)


