Pemprov Kalteng Tegaskan Larang Sekolah Tahan Ijazah

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan larangan keras bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (18/6/2025).

“Pak gubernur sudah menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada kepala sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun,” ujar Edy Pratowo.

Ia menyampaikan, Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota saat ini sedang menindaklanjuti arahan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen (mandatory spending) harus dimaksimalkan, termasuk untuk mengatasi persoalan penahanan ijazah yang masih ditemukan di beberapa sekolah.

“Jangan sampai anak-anak kita yang sudah lulus sekolah justru terhambat melanjutkan ke jenjang berikutnya hanya karena ijazahnya ditahan,” tegasnya.

Edy menyebut, Pemprov ingin memastikan pendidikan di Kalimantan Tengah berjalan adil, merata, dan dapat diakses semua pihak tanpa hambatan administratif.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan khusus, terutama terhadap sekolah-sekolah swasta yang sering mengalami kendala serupa.

Edy Pratowo menyatakan, saat ini Dinas Pendidikan Kalteng sedang melakukan inventarisasi terhadap sekolah-sekolah yang beberapa waktu lalu sempat menahan ijazah siswa. Terkait sekolah yang masih melanggar aturan, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran dan melalui prosedur yang berlaku.

Seperti diketahui, sebanyak 2.372 ijazah siswa di Kalteng dikabarkan sempat ditahan oleh pihak sekolah, salah satunya dengan alasan akibat tunggakan biaya. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengaku sudah membebaskan sebanyak 2.372 ijazah siswa yang sebelumnya tertahan sejak tahun 2018 hingga 2023. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *