PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kalimantan Tengah belum memasuki agenda pembacaan surat dakwaan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menunda persidangan hingga 23 Juli 2026 karena masih berlangsung proses praperadilan.
Penundaan tersebut disampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu (8/7/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan zircon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya selama periode 2020 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, terdapat enam terdakwa yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Mereka yakni Ir. Vent Christway, S.T., M.Si., selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Indra Himawijaya, S.T., M.Si., ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Erna Tri Susilowati, karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral, Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri, Fransisco Cosida, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta Hendi Andi Wahyudi, S.E., Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.
Seluruh terdakwa didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan dakwaan yang disesuaikan berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa agenda sidang perdana semula adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Namun, Majelis Hakim memutuskan menunda agenda tersebut karena masih terdapat proses pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dengan penundaan tersebut, sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 Juli 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan akan melanjutkan proses penuntutan setelah proses praperadilan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (daw)


