Palangka Raya, kantamedia.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan dibuka pada 23–26 Juni 2025. Sedangkan hasil seleksi SPMB di Kalteng akan diumumkan pada 1 Juli 2025.
“Pendaftaran SPMB 2025 di Kalteng akan dibuka pada 23–26 Juni 2025, dan hasil seleksi diumumkan pada 1 Juli 2025. Setelah itu, siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli, sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli. Tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025,” papar Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Safrudin, Kamis (24/4/2025).
Dia menegaskan, seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. “Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” ujarnya.
Safrudin juga menjelaskan, SPMB di Kalteng akan menggunakan empat jalur penerimaan. Empat jalur yang dimaksud adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi disediakan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya berpindah tugas.
Ia juga menambahkan, jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan.
“Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, SPMB 2025 dilaksanakan dalam dua moda, yaitu daring (online) dan luring (offline). “Sekolah yang memiliki infrastruktur memadai ditetapkan sebagai pelaksana SPMB daring. Sementara sekolah lain tetap dapat menyelenggarakan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan pengaturan jadwal,” pungkas Safrudin. (jnp)