Kantamedia.com – Mimpi basah adalah kondisi keluarnya air mani saat seseorang sedang tidur, biasanya tanpa disadari. Lalu apakah air mani yang keluar lewat mimpi basah di siang hari bulan Ramadan dapat membatalkan puasa?
Mimpi basah dalam istilah fikih, hal ini dikenal sebagai ihtilam dan termasuk peristiwa alami yang bisa dialami laki-laki maupun perempuan setelah baligh.
Para ulama menjelaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena hal ini terjadi di luar kendali seseorang melalui proses tidur yang tidak disengaja.
Dalam pandangan Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, seseorang yang sedang tidur tidak dikenai hukum yang sama seperti ketika sedang sadar. Dengan begitu, jika air mani keluar saat sedang tidur, maka tidak batal puasa seorang Muslim.
Selama keluarnya air mani tidak dilakukan secara sengaja, seperti dengan masturbasi atau bahkan berhubungan suami istri, maka puasanya dihitung tetap sah dan bisa diteruskan sampai waktu berbuka.
Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain sebagaimana dalam artikel NU Online: Onani ketika Berpuasa menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa.
Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari.
Meski mimpi basah tidak membatalkan puasa, hal ini tetap menyebabkan seseorang menjadi dalam keadaan junub.
Junub sendiri merupakan kondisi hadas besar yang mensyaratkan seseorang untuk mandi wajib sebelum melakukan ibadah lain, seperti salat dan membaca Alquran.
Jadi, meskipun keluar mani, puasa tetap sah dan wajib dilanjutkan hingga maghrib. Anda hanya perlu segera melakukan mandi junub (mandi wajib) untuk bersuci sebelum menunaikan shalat.
Karena itu, setelah mengalami mimpi basah saat puasa di siang hari, langkah yang perlu segera dilakukan adalah mandi junub agar bisa menunaikan salat dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian tubuh.
Di samping itu, perlu dipahami pula bahwa suci atau taharah bukan termasuk sebagai syarat sah puasa. Jadi, jika melakukan hubungan suami istri pada malam hari dan belum sempat mandi junub setelah sahur dan azan Subuh, puasa seorang Muslim akan tetap sah.
Dalam konteks ini, mandi junub dilakukan agar bisa menunaikan salat Subuh, bukan untuk memenuhi syarat sah puasa. Hal ini merujuk pada sebuah hadis dari Aisyah RA, beliau berkata:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).” (HR. Muslim).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait mimpi basah saat puasa:
- Hukum Tidak Sengaja: Mimpi basah bukanlah tindakan disengaja, berbeda dengan onani atau aktivitas seksual yang membatalkan puasa.
- Kewajiban Mandi: Setelah terbangun, diwajibkan untuk mandi junub.
- Tetap Sah: Puasa tetap sah meskipun keluar mani akibat mimpi, sesuai hadits riwayat Abu Daud yang menyatakan tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: muntah, mimpi basah, dan bekam.
- Tidak Wajib Qadha: Anda tidak perlu mengganti puasa tersebut di hari lain.
Penyebab batalnya puasa
Secara lebih terperinci dan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah Ramadan, berikut ini disajikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:
- Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal
- Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin
- Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan
- Berhubungan suami-istri pada siang Ramadan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin
- Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah
- Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah Ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya
- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
(*/pri)


