Kantamedia.com – Fox News setuju untuk membayar uang damai sebesar lebih dari US$787 juta atau Rp11,647 triliun (asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS) kepada Dominion Voting Systems, untuk menghindari sidang pencemaran nama baik terkait kebohongan pemilihan umum (pemilu) presiden AS pada 2020 lalu.
Dominion Voting Systems mengajukan gugatan kepada Fox News, karena dianggap menyebarkan berita bohong terkait pemilu 2020 dan merugikan mereka sebagai perusahaan mesin penghitung suara.
Dalam tuntutannya, Dominion mengajukan ganti rugi sebesar US$1,6 miliar. Namun yang akhirnya disepakati hanya sebesar US$787 juta, untuk mengakhiri pertarungan hukum yang telah bergulir selama dua tahun ini.
Kesepakatan ini ditempuh kedua belah pihak sebelum kasus masuk ke pengadilan. Kasus ini juga disebut sebagai pencemaran nama baik terbesar dalam sejarah AS yang melibatkan perusahaan media.
“Para pihak telah menyelesaikan kasus mereka (damai), bahkan sebelum ini dimulai,” ujar hakim Eric Davis dikutip CNN, Rabu (19/4/2023).
Awalnya, Hakim Davis menjadwalkan sidang kasus pencemaran nama baik ini berlangsung selama enam pekan. Namun, terpaksa dihentikan bahkan sebelum dimulai karena kedua pihak menempuh kesepakatan.
Pengacara Dominion Justin Nelson mengatakan kesepakatan ini menandakan bahwa Fox News mengakui ia bersalah. Sebab, Fox menghindari untuk lanjut ke persidangan yang hanya tinggal menunggu waktu.
“Ini mewakili pembenaran dan pertanggungjawaban,” kata Nelson.
Nelson berharap ke depannya sistem demokrasi di AS tetap berjalan dengan baik dan perusahaan media hanya menyebarkan berita sesuai dengan fakta. Diharapkan tak ada lagi kebohongan publik hanya demi menggiring opini terhadap satu calon.
“Kita harus berbagi komitmen terhadap fakta. Hari ini mewakili dukungan kuat untuk kebenaran dan demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Donald Trump menuding Dominion berbuat curang, dengan memanipulasi kekalahannya dari Joe Biden pada pemilihan presiden (pilpres) 2020 lalu dengan menghilangkan jutaan suara yang diperolehnya.
Tudingan Trump itu kemudian ikut digaungkan oleh Fox News melalui pemberitaannya sehingga publik meragukan kebenaran perhitungan suara yang dilakukan oleh Dominion.
Saat itu, narasi pemberitaan Fox News terlihat jelas membela Trump dan menyudutkan Dominion lewat klaim-klaim palsu perihal perusahaan itu. Ini lah awal mula reputasi Dominion Voting System tercemar dan merugikan perusahan.
Tak terima dengan hal tersebut, Dominion kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat Fox News US$1,6 miliar karena telah merusak nama baiknya. (*/jnp)