AMSI Kalteng Kampanyekan #NoTaxforKnowledge, Soroti Beban PPN Media

Palangka Raya, Kantamedia.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Tengah mengampanyekan gerakan #NoTaxforKnowledge sebagai dorongan agar akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan dan informasi berkualitas tidak dibebani pajak. Kampanye ini menyoroti dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap keberlangsungan industri media profesional.

Ketua AMSI Kalteng, Sunrise Sinulingga, menegaskan media adalah sumber utama pengetahuan publik yang berperan penting dalam mencerdaskan masyarakat. “Media adalah sumber informasi dan pengetahuan, sehingga tidak seharusnya dibebani PPN,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, penerapan PPN sangat memberatkan industri media yang bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik. Beban pajak berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha media, khususnya media lokal dengan keterbatasan modal. “Produk jurnalistik melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan tanggung jawab publik. Ini berbeda dengan konten kreator,” tegasnya.

Sunrise menilai pembebasan PPN bagi media penting karena produk jurnalistik tidak hanya bernilai komersial, tetapi juga memiliki fungsi edukasi dan kontrol sosial. Tanpa kebijakan yang berpihak, kualitas informasi yang diterima masyarakat dikhawatirkan menurun.

Di Kalteng, penerapan PPN terhadap media belum seragam. Ada institusi yang mengenakan PPN dan Pajak Penghasilan, sementara sebagian lainnya hanya menerapkan Pajak Penghasilan. “Ketidaksamaan perlakuan ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku media. Karena itu, kami mendorong adanya kejelasan dan keseragaman kebijakan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, AMSI Kalteng berencana menggelar audiensi dengan Kantor Pajak Palangka Raya untuk membahas kebijakan PPN bagi industri media. “Kami ingin duduk bersama mencari solusi terbaik agar kebijakan mendukung keberlanjutan media sekaligus menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas,” pungkas Sunrise. (Daw).

Bagikan berita ini