Kantamedia.com – Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah segera memberi kepastian hukum bagi warga Kalimantan Tengah yang menggantungkan hidup pada penambangan emas tradisional. Menurutnya, penerbitan wilayah pertambangan rakyat (WPR) menjadi kunci agar para penambang bekerja dengan landasan aturan yang jelas.
Sigit menyampaikan hal itu kepada Parlementaria seusai menerima audiensi masyarakat Kabupaten Barito Utara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pengajuan WPR di wilayah mereka.
Ia menyebut persoalan WPR sebagai hal pertama yang harus dibereskan. Sebab, banyak warga di Kalimantan Tengah mencari emas secara tradisional dan melakukannya turun-temurun.
“Yang jelas yang pertama ini masalah WPR, wilayah pertambangan rakyat. Karena saudara-saudara kita itu yang sejak turun-temurun kebanyakan mencari emas dengan cara tradisional. Nah, ini kan perlu sebuah regulasi memberikan kepastian hukum pada saudara-saudara kita untuk tambang tradisional,” ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, usulan WPR tidak langsung menuju pusat. Pemerintah kabupaten/kota lebih dulu mengajukannya kepada pemerintah provinsi, lalu provinsi meneruskannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, hambatan utama justru bukan di tingkat pusat, melainkan di daerah. Ia menduga sebagian pemerintah daerah belum memahami mekanisme tersebut.
“Nah, ini WPR untuk segera diterbitkan. Tetapi, masalahnya ini bukan di pusat, tapi ini sekarang ini dari daerah sendiri. Kemungkinan ketidaktahuan. Nah, dari kabupaten, kota, ngajuin ke provinsi, provinsi ngajuin ke kementerian,” jelasnya.
Baru Empat Kabupaten yang Mengajukan
Sigit memaparkan, pada pengajuan sebelumnya hanya empat kabupaten di Kalimantan Tengah yang mengusulkan penetapan WPR. Padahal, provinsi ini kini terdiri atas 14 kabupaten/kota. Karena itu, ia mendorong agar proses pengajuan diulang supaya seluruh daerah mendapat WPR.
“Nah, dulu WPR yang ngajukan waktu itu hanya 4 kabupaten. Nah, sekarang ini di Kalimantan Tengah kan ada 14 kabupaten. Jadi, untuk direvisi diulang lagi supaya 14 kabupaten kota ini mendapatkan WPR,” tambahnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI menunggu usulan dari pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Ia menilai persoalan ini mendesak dicarikan jalan keluar karena menambang emas telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat. Kepastian hukum, kata dia, juga penting untuk mencegah timbulnya masalah sosial.
“Langkah selanjutnya kami menunggu dari kabupaten-kabupaten. Kabupaten ke provinsi, Pak Gubernur kirim surat ke ESDM,” tutupnya. (*/pri)






