PALANGKA RAYA, kantamedia.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial SR diamankan bersama barang bukti yang secara keseluruhan memiliki berat bruto sekitar 1.007,94 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalteng. Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamandau.
Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pemantauan kendaraan yang melintas dari Kalimantan Barat menuju Kalteng. Sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu (29/8/2026), petugas melihat mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi KH 1408 AF melintas di kawasan Simpang Polres Lamandau.
Petugas berupaya menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Namun, pengemudi tetap melaju ke arah Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga tim melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 04.00 WIB, kendaraan tersebut akhirnya berhenti di Jalan A Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, setelah mengalami pecah ban depan sebelah kanan.
Petugas kemudian mengamankan SR yang berada di dalam kendaraan bersama istri dan anaknya. Dari pemeriksaan awal, petugas belum menemukan narkotika di dalam kendaraan.
BNNP kemudian melakukan pendalaman terhadap perjalanan dan barang yang dibawa SR. Dalam pemeriksaan tersebut, SR disebut mengaku membuang barang yang diduga berisi narkotika ketika mengetahui dirinya dikejar petugas.
Petugas kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan SR. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim menemukan sebuah tas belanja Alfamart berwarna biru di pinggir Jalan A Yani Km 30, Desa Runtu. Sebagian isi tas tersebut terlihat tercecer di sekitar lokasi.
Setelah diperiksa dengan disaksikan warga, petugas menemukan plastik kresek hitam dan tas warna hijau army. Di dalam plastik kresek terdapat 10 paket plastik klip yang bagian luarnya dilapisi lakban hitam dan diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1.000 gram.
Sementara dari tas hijau army ditemukan enam paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,94 gram. Paket tersebut disimpan di dalam tisu.
Selain barang bukti narkotika, petugas mengamankan tas belanja Alfamart, plastik kresek hitam, tas hijau army, 10 buah lakban hitam serta satu unit mobil Daihatsu Ayla KH 1408 AF.
Berdasarkan hasil pendalaman, BNNP Kalteng menyebut SR mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan mengambilnya di Kampung Beting, Kota Pontianak, untuk kemudian dibawa ke wilayah Kalimantan Tengah dengan tujuan diedarkan.
SR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (daw)






