Cegah Pernikahan Anak di Bawah Umur

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, H. Nur Widiantoro mengatakan, tingkat pernikahan usia dini di Kota Palangka Raya masih terukur dan tergolong fluktuatif.

“Fenomena pernikahan dini di Kota Palangka Raya masih fluktuatif. Artinya status pasangan yang melakukan perkawinan atau berstatus hidup bersama, masih rata-rata di atas batas minimal usia perkawinan,” katanya, Senin (14/10/2024) di Palangka Raya.

Tak dipungkiri lanjut Nur, persoalan yang masih terjadi di tengah kehidupan sosial masyarakat yakni pernikahan di bawah umur. Hal ini karena banyak faktor dominan penyebabnya. Diantaranya kecelakaan (hamil diluar nikah), pergaulan bebas, ekonomi, pendidikan, pengaruh negatif media sosial, hingga film porno.

Baca juga:  Barito Utara Juara Umum FBIM 2024, Ini Daftar Lengkap Pemenang Lomba

Ia menegaskan, pernikahan usia anak atau di bawah umur, tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental anak, tetapi juga mempengaruhi masa depan mereka. Termasuk rentan terjadinya perceraian, kekerasan rumah tangga, hingga melahirkan anak dalam kondisi stunting.

“Padahal sejatinya batas minimal usia perkawinan seseorang telah diatur oleh negara melalui Undang-Undang, yakni 19 tahun bagi kedua pasangan,” sebut Nur.

Kemenag Kota Palangka Raya sendiri lanjut Nur, akan terus berkomitmen dalam mengurangi angka pernikahan di bawah umur. Terutama melakukan sosialisasi secara masif, serta memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat dampak negatif pernikahan di bawah umur.

Baca juga:  Teras Narang Dukung Program Makan Gratis Bergizi untuk Kalteng

“Bahkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) telah ditetapkan bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai syarat wajib pernikahan. Ini adalah upaya mencegah pernikahan usia anak. Bimwin juga mendorong pasangan yang menikah dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” jelasnya.

Terlepas dari itu kata Nur, peran orang tua menjadi poin penting dalam kelangsungan hidup yang layak bagi masa depan seorang anak, sehingga para orang tua diharapkan bijak dalam menentukan masa depan mereka dengan dengan tidak menikahkan anak-anak sebelum mencapai usia yang cukup dan siap secara mental serta fisik.

Baca juga:  Perlu Keseragaman dalam Pengelolaan Aset Daerah

“Anak-anak kita adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Menikahkan anak di usia dini, selain melanggar hukum, juga berpotensi besar merusak masa depan mereka,” tegasnya.

Harus disadari pula tambah dia, di era saat ini tidak sama lagi di zaman dulu yang bisa menikahkan anak usia dini, karena usia pernikahan sudah diatur untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa

“Pencatatan nikah bekarang beda, karena harus berbasis online. Semua syarat diharuskan terpenuhi dan ketat Bahkan hal ini juga berlaku di Pengadilan Agama saat sewaktu-waktu memutuskan aturan pernikahan,” tandas Nur. (Fay/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi