Palangka Raya, Kantamedia.com — Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu embusan kabut asap pekat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memaksa civitas akademika Universitas Palangka Raya (UPR) menghentikan aktivitas fisik di area kampus. Manajemen UPR resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem dalam jaringan (daring) terhitung sejak 31 Agustus 2026.
Langkah darurat ini tertuang dalam Pengumuman Rektor Nomor 6072/UN24/DT/2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul penurunan kualitas udara yang drastis serta terbatasnya jarak pandang di sekitar Palangka Raya, termasuk kawasan kampus. Pihak rektorat menegaskan bahwa perlindungan kesehatan dan keselamatan seluruh mahasiswa serta tenaga pengajar menjadi prioritas utama di tengah krisis lingkungan ini.
Aturan mengenai skema PJJ berlaku menyeluruh untuk semua tingkatan strata pendidikan di Universitas Palangka Raya, mulai dari jenjang diploma, sarjana, profesi, spesialis, magister, hingga program doktor.
Wakil Rektor UPR Bidang Akademik, Dr. Natalina Asi, yang menandatangani dokumen pengumuman tersebut atas nama rektor, menjelaskan bahwa masa berlaku kuliah daring ini belum ditentukan batas akhirnya. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menilai perkembangan situasi di lapangan.
“Pelaksanaan kembali perkuliahan secara tatap muka akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi karhutla, kabut asap, kualitas udara, jarak pandang, aspek kesehatan, dan aspek keselamatan sivitas akademika,” bunyi petikan resmi surat pengumuman tersebut.
Penyesuaian Kegiatan Praktikum
Meskipun mayoritas teori dialihkan secara daring, manajemen Universitas Palangka Raya memberikan ruang penyesuaian khusus untuk agenda akademik yang membutuhkan presensi fisik, seperti penelitian laboratorium, praktikum, serta kegiatan lapangan. Pengaturan teknis kegiatan-kegiatan praktis ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing fakultas, program pascasarjana, dan program studi, dengan tetap menjadikan standar keselamatan peserta sebagai acuan utama.
Di sisi lain, seluruh aktivitas keorganisasian dan kemahasiswaan di lingkungan UPR juga diimbau untuk disesuaikan demi meminimalkan risiko terpapar polusi udara ekstrem.
Pihak rektorat UPR turut mewajibkan para mahasiswa untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan membatasi mobilitas yang berpotensi memicu masalah pernapasan. Mahasiswa juga diminta aktif memantau data kualitas udara terkini serta titik panas karhutla yang dirilis secara resmi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) maupun instansi pemerintah terkait. (pri)


