Diskusi Publik Tolak RUU Polri, Pemuda Suarakan Kepedulian atas Demokrasi

Palangka Raya, Kantamedia.com –Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya menggelar diskusi publik sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Kegiatan ini berlangsung di Taman Yos Sudarso, Palangka Raya, pada Rabu (9/4/2025) sore, dan diinisiasi melalui media sosial GMNI.

Diskusi ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Polri yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan sipil dan nilai-nilai demokrasi. Di antaranya adalah kewenangan Polri untuk mengawasi dan memblokir ruang siber (Pasal 14 dan 16), melakukan penyadapan tanpa izin (Pasal 14), serta pelibatan intelijen melalui Pasal 16A dan 16B.

“Kami menolak revisi RUU Polri karena beberapa pasal problematik yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan memperbesar potensi impunitas dalam institusi kepolisian,” tegas Glennio Sihombing, Ketua GMNI FH UPR dalam pernyataannya.

Menurut Glennio, penguatan kelembagaan Polri seharusnya diiringi dengan kontrol dan akuntabilitas, bukan perluasan wewenang yang dapat mengancam hak asasi manusia. Ia menambahkan, regulasi yang tidak berpihak pada demokrasi hanya akan mempersempit ruang gerak sipil dan memperburuk relasi antara negara dan rakyat.

Sebagai tindak lanjut, GMNI bersama sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di Kalimantan Tengah berencana mengajukan surat resmi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (10/4/2025) untuk meminta audiensi terbuka. Tujuannya adalah menyampaikan secara langsung penolakan terhadap RUU Polri dan mendorong DPRD agar menyuarakan aspirasi masyarakat ke tingkat pusat.

Aksi ini mencerminkan bahwa pemuda dan mahasiswa terus memainkan peran penting dalam menjaga arah demokrasi di Indonesia. GMNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap kritis dan terlibat aktif dalam proses legislasi yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. (DAW/*)

Bagikan berita ini
Bsi