PALANGKA RAYA, Kanta Media – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima perlu dipahami dari aspek kedudukan hukum pemohon. Persoalan tersebut berbeda dari penilaian terhadap substansi bukti yang diajukan dalam persidangan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia, menjelaskan bahwa legal standing menjadi syarat formil yang menentukan apakah suatu permohonan dapat diperiksa dan diputus oleh MK. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, ketentuan yang dirujuk MK mengatur bahwa permohonan diajukan oleh pasangan calon.
“Dalam hal ini, pemohon tidak punya legal standing. Legal standing ini syarat formil prosedur yang harus dipenuhi. Karena tidak ada legal standing, MK tidak bisa pula memberikan putusan, jadi permohonan tidak dapat diterima,” jelas Hilyatul, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, putusan tidak dapat diterima tidak sama dengan putusan yang mengabulkan atau menolak pokok permohonan setelah seluruh persoalan substansinya diputus. Dalam perkara ini, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi batas bagi MK untuk melangkah lebih jauh.
Meski demikian, Hilyatul menjelaskan bahwa MK tetap mencatat dan menilai bukti yang disampaikan dalam persidangan. Dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan pemohon.
Ia menilai persoalan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara pemeriksaan bukti dalam pertimbangan hakim dan kewenangan untuk memutus pokok perkara. Menurutnya, persoalan syarat pendidikan dan keabsahan dokumen perlu ditempatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hilyatul juga menyinggung konsep judicial activism, yakni pendekatan ketika hakim menggunakan penafsiran hukum secara progresif untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak warga negara. Dalam konteks putusan tersebut, ia menilai pendekatan itu dapat menjadi bahan diskusi mengenai sejauh mana hakim dapat bersikap proaktif tanpa melampaui batas kewenangannya.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan kedudukan hukum tetap merupakan aspek penting dalam proses peradilan. Pengabaian terhadap syarat tersebut berpotensi menjadi preseden bagi pengajuan permohonan lain yang tidak memenuhi ketentuan formil.
Bagi Hilyatul, polemik putusan MK tersebut perlu dibaca dengan membedakan persoalan prosedural, substansi bukti, dan kewenangan lembaga. Dengan demikian, perdebatan mengenai syarat pendidikan tidak serta-merta disamakan dengan kesimpulan hukum mengenai keabsahan dokumen yang dipersoalkan. (daw)






