PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Persoalan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan pokok persoalannya. Pengujian penyetaraan pendidikan luar negeri, sengketa administratif pencalonan, dan dugaan pemalsuan dokumen memiliki jalur penanganan yang berbeda.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia, menjelaskan bahwa polemik tersebut tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan politik atau penafsiran terhadap satu putusan pengadilan. Masing-masing persoalan harus diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Pengujian terhadap keabsahan dokumen pendidikan pada dasarnya memiliki instrumen hukum yang berbeda sesuai dengan aspek yang hendak diuji,” jelas Hilyatul, Jumat (9/10/2026).
Ia memaparkan, apabila persoalannya menyangkut pendidikan yang ditempuh di luar negeri, aspek yang perlu diperiksa adalah mekanisme penyetaraan ijazah oleh instansi pendidikan yang berwenang. Dokumen penyetaraan menjadi dasar untuk menunjukkan pengakuan terhadap jenjang pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Sementara itu, apabila yang dipersoalkan adalah proses verifikasi persyaratan pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengujiannya berkaitan dengan aspek administratif. Mekanisme yang relevan dapat mencakup penyelesaian melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai objek sengketa dan ketentuan yang berlaku.
Adapun dugaan pemalsuan ijazah merupakan persoalan berbeda yang masuk ke ranah pidana. Dugaan tersebut harus ditangani melalui laporan, penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hilyatul menekankan bahwa kesimpulan mengenai asli atau palsunya suatu dokumen tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pernyataan di ruang publik. Penilaian tersebut memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.
Dalam konteks putusan MK terkait permohonan mengenai syarat pendidikan Gibran, Hilyatul juga mengingatkan adanya batas kewenangan lembaga peradilan. Perkara yang diperiksa MK merupakan perselisihan hasil pemilihan presiden, sehingga tidak serta-merta mencakup seluruh aspek hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan.
Menurutnya, persoalan administratif dan dugaan tindak pidana perlu ditempatkan pada jalur masing-masing agar pemeriksaan dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Langkah itu juga penting untuk mencegah perdebatan hukum bergeser menjadi tuduhan yang belum terbukti.
“Tanpa melalui mekanisme penyetaraan, pengujian administratif, atau proses hukum pidana sebagaimana relevan dengan dalil yang diajukan, perdebatan mengenai keabsahan ijazah berpotensi bergeser menjadi perdebatan politik yang tidak didasarkan pada mekanisme pembuktian hukum yang memadai,” ujarnya.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu dibedakan antara pertanyaan tentang pemenuhan syarat pencalonan, validitas administratif, dan dugaan pemalsuan dokumen. Ketiganya memiliki objek pemeriksaan serta konsekuensi hukum yang tidak sama. (daw)






