PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Komunitas pengemudi online di Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian tarif batas bawah angkutan sewa khusus yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ketua Komunitas Good Team Organization, M. Yusnawiyandi, mengatakan tarif dasar bawah bagi pengemudi online di Kalimantan Tengah belum mengalami koreksi selama tujuh tahun sejak diberlakukannya Pergub Nomor 40 Tahun 2019.
Menurutnya, tarif batas bawah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.600 perlu dinaikkan menjadi Rp5.500. Sementara untuk tarif batas atas, komunitas driver mengusulkan tetap berada pada kisaran Rp6.500.
“Selama tujuh tahun tarif dasar bawah ini belum terkoreksi. Kami meminta supaya dinaikkan dari Rp3.600 menjadi Rp5.500,” kata Yusnawiyandi, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan karena terdapat kekeliruan dalam penetapan tarif sebelumnya. Namun, kondisi ekonomi dan biaya hidup yang terus meningkat membuat tarif lama dinilai tidak lagi mampu menutup kebutuhan operasional maupun kebutuhan hidup pengemudi yang menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian utama.
“Tidak ada yang salah, tetapi perlu koreksi. Dengan tujuh tahun berjalan dan adanya inflasi sekitar 5 sampai 6 persen per tahun, tarif tersebut sudah tidak bisa menutup biaya hidup,” ujarnya.
Menurut Yusnawiyandi, kenaikan kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, harga sembako hingga biaya operasional kendaraan menjadi alasan utama perlunya penyesuaian tarif.
Ia menyebut persoalan tersebut terutama dirasakan oleh pengemudi yang sepenuhnya menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai driver online.
“Kalau yang bekerja sambil menjadi driver mungkin tidak terlalu berpengaruh. Tetapi yang fokus sebagai driver, pekerjaan ini menjadi sumber penghasilan utama sehingga memang perlu ada koreksi tarif,” katanya.
Selain kenaikan tarif, komunitas driver online juga menyampaikan aspirasi agar perusahaan aplikator yang menjalankan bisnis di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah memiliki kantor perwakilan di ibu kota provinsi.
Keberadaan kantor perwakilan dinilai penting untuk mempermudah komunikasi serta penyelesaian berbagai persoalan antara pengemudi dengan pihak aplikator.
Komunitas tersebut juga meminta dilibatkan dalam penyusunan regulasi melalui mekanisme kerja sama tripartit yang melibatkan pemerintah, Organda dan perwakilan komunitas pengemudi online.
Yusnawiyandi mengatakan aspirasi tersebut mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Draf pengaturan tarif disebut telah disusun dan selanjutnya akan dibawa untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Insyaallah tanggal 31 Agustus kami akan menghadap bersama Dishub, Organda dan perwakilan komunitas driver online,” ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah pengemudi online di Kalimantan Tengah terus bertambah dibandingkan saat regulasi sebelumnya diterbitkan. Jika pada 2019 jumlahnya sekitar 300 pengemudi, kini diperkirakan telah mencapai sekitar 500 orang, meskipun data pasti berada pada masing-masing aplikator.
Yusnawiyandi berharap penetapan tarif nantinya tidak berhenti pada penerbitan regulasi daerah. Menurutnya, implementasi kebijakan tetap membutuhkan komitmen dan keterlibatan pihak aplikator.
“Kalau hanya dari pihak kami kemudian pemerintah membuat Pergub dan sudah ditandatangani Pak Gubernur, tetapi tidak ada iktikad baik dari aplikator, tentu tidak bisa berjalan,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah, aplikator dan komunitas pengemudi dapat membangun kerja sama untuk memastikan kebijakan tarif yang nantinya ditetapkan benar-benar diterapkan dan memberikan kepastian bagi para driver online di Kalimantan Tengah. (daw)






