GMNI dan GPM Kalteng Ultimatum PLN, Tuntut Transparansi Krisis Listrik

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kalimantan Tengah menyerahkan dokumen kajian dan ultimatum kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya, Jumat (7/8/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap krisis pemadaman listrik yang masih terjadi di Kalimantan Tengah.

Penyerahan dokumen dilakukan di Kantor PLN UP3 Palangka Raya. Dalam pernyataannya, GMNI dan GPM menilai pemadaman bergilir telah berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, dunia pendidikan, hingga sektor kesehatan.

Dalam kajian yang disampaikan kepada PLN, kedua organisasi tersebut menilai kondisi yang terjadi mencerminkan lemahnya perencanaan, buruknya manajemen distribusi, serta belum optimalnya pelayanan kelistrikan kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Perwakilan DPD GMNI Kalimantan Tengah, Michael Sembiring, mengatakan pihaknya datang dengan membawa kajian dan tuntutan masyarakat, bukan sekadar menyampaikan protes.

“Kami datang bukan untuk membuat gaduh. Kami datang membawa data, kajian, dan tuntutan rakyat. Jika dalam waktu yang ditentukan PLN tidak memberikan solusi konkret dan transparan, maka GMNI bersama GPM dan seluruh elemen rakyat akan melakukan aksi massa yang lebih besar,” tegas Michael.

Dalam dokumen ultimatum tersebut, GMNI dan GPM menyampaikan enam tuntutan kepada PT PLN. Pertama, meminta PLN membuka secara transparan penyebab krisis listrik di Kalimantan Tengah beserta langkah penyelesaian dan jadwal perbaikannya kepada publik.

Kedua, mendesak Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris PT PLN mencopot Direktur Utama PT PLN (Persero) yang dinilai gagal menjaga keandalan pasokan listrik. Ketiga, meminta Direksi PT PLN mencopot General Manager PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah karena dianggap tidak mampu menyelesaikan krisis pemadaman dan tidak memenuhi komitmen penghentian pemadaman mulai 5 Agustus 2026.

Selain itu, mereka juga menuntut PLN memberikan kompensasi yang nyata dan adil kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

GMNI dan GPM juga meminta agar tidak lagi terjadi pemadaman listrik di Kalimantan Tengah. Mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila pemadaman masih berulang.

Tuntutan terakhir yang disampaikan adalah meminta PT PLN memberikan jawaban secara terbuka atas surat ultimatum tersebut dalam waktu 1 x 24 jam, sekaligus menyampaikan komitmen terhadap penyelesaian persoalan kelistrikan di Kalimantan Tengah.

GMNI dan GPM menegaskan akan terus mengawal persoalan pelayanan publik, khususnya terkait penyediaan energi listrik, karena dinilai menyangkut hak dasar masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di Kalimantan Tengah. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *