Menurut Men Gumpul, penetapan tersangka terhadap kedua warga tersebut dianggap keliru dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Ia menuding aparat penegak hukum salah dalam menentukan titik lokasi objek sengketa.
“Saya mendesak agar status tersangka Daryana dan M. Suparno dicabut. Jika tidak, maka seharusnya seluruh warga dari Kelompok Tani Lewu Taheta juga ditahan, termasuk Lurah Sabaru dan Camat Sabangau, karena mereka juga menggunakan surat yang diduga palsu,” tegas Men Gumpul di hadapan pihak Polda Kalteng.
Men Gumpul menambahkan bahwa berdasarkan data yang ada, lahan milik Daryana dan M. Suparno terletak di Jalan Hangkang 2, bukan di Jalan Hangkang 5 seperti yang disangkakan oleh penyidik. Menurutnya, lokasi yang disebutkan oleh penyidik justru sebagian besar dimiliki oleh pejabat daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa audiensi ini dilakukan setelah beberapa kali pihaknya mengirimkan surat kepada Polda dan Kapolda Kalteng namun tidak mendapat respons yang memadai. Pertemuan ini juga sekaligus berfungsi untuk meredam niat aksi massa dari masyarakat Lewu Taheta yang semula berniat mendatangi Polda Kalteng.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan untuk beraudiensi. Masyarakat sebenarnya sudah lama menunggu, bahkan sempat mempersiapkan aksi. Namun kami memilih dialog agar masalah ini bisa terselesaikan dengan jelas,” ujar Men Gumpul.
Konflik lahan di Sabangau sendiri sudah berlangsung lama dan melibatkan kelompok tani Lewu Taheta serta Kelompok Tani Jadi Makmur Trans Kalampangan. Kasus ini sering disebut penuh dengan kejanggalan, mulai dari dugaan penggunaan surat palsu hingga tarik-menarik klaim kepemilikan tanah yang dianggap strategis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalteng belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pencabutan status tersangka tersebut. Namun, warga dari Kelompok Tanu Lewu Taheta menegaskan akan terus memantau kasus ini, hingga memperoleh kepastian hukum yang dianggap adil. (Ric/*)


