PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pelaksanaan lelang serentak barang bukti dan barang rampasan negara oleh jajaran Kejaksaan di Kalimantan Tengah mencatat hasil positif. Seluruh 48 lot yang ditawarkan berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp1,28 miliar.
Nilai tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan total nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp633,67 juta. Berdasarkan hasil rekapitulasi, harga jual meningkat sebesar Rp646,45 juta atau sekitar 102,02 persen dari nilai limit.
Capaian tersebut merupakan hasil Lelang Serentak Kejaksaan se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 10 hingga 14 Agustus 2026 dengan melibatkan 14 Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan seluruh objek yang ditawarkan dalam lelang serentak tersebut berhasil terjual.
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan tingginya minat peserta terhadap objek lelang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang elektronik.
“Dari 48 lot yang kita tawarkan, seluruhnya berhasil terjual. Artinya, tingkat penjualannya mencapai 100 persen,” kata Dodik.
Ia menjelaskan, proses lelang juga menunjukkan adanya persaingan penawaran yang cukup tinggi. Berdasarkan rekapitulasi, tercatat sebanyak 785 kali penawaran terhadap seluruh objek yang dilelang.
“Jumlah penawaran yang cukup tinggi ini menunjukkan adanya antusiasme dari peserta lelang. Dari proses penawaran tersebut, harga yang terbentuk juga mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan nilai limit,” ujarnya.
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan hasil kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, 14 Kejaksaan Negeri di wilayah Kalteng, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.
Dodik menyebut kerja sama dilakukan sejak tahap penyiapan administrasi, penetapan nilai limit, persiapan objek, publikasi hingga pelaksanaan lelang secara elektronik.
“Pelaksanaan ini tentunya membutuhkan koordinasi antara Kejaksaan dan KPKNL, mulai dari persiapan barang sampai dengan pelaksanaan lelang. Kami mengapresiasi kerja sama yang telah berjalan sehingga seluruh objek dapat terselesaikan melalui mekanisme lelang,” katanya.
Berdasarkan data pelaksanaan, sebanyak 48 lot ditawarkan dengan total nilai limit sebesar Rp633.674.000. Setelah melalui proses penawaran, total harga yang terbentuk mencapai Rp1.280.127.000.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp646.453.000 dari total nilai limit atau sekitar 102,02 persen.
Dodik menambahkan, pelaksanaan lelang tidak hanya bertujuan menyelesaikan penanganan barang bukti dan barang rampasan yang telah menjadi hak negara, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
“Melalui lelang ini, barang bukti dan barang rampasan yang sudah dapat dilakukan penjualan bisa segera diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan. Hasilnya kemudian menjadi penerimaan negara sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi evaluasi sekaligus dorongan bagi jajaran Kejaksaan di Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, khususnya dari sisi ketertiban administrasi, transparansi dan optimalisasi nilai aset.
Keberhasilan menjual seluruh 48 lot sekaligus mencatat kenaikan harga lebih dari 100 persen dari nilai limit menjadi salah satu capaian dalam pelaksanaan lelang serentak Kejaksaan se-Kalimantan Tengah Tahun 2026. (daw)






