Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UPR yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026.
Dalam diktum keputusan tersebut disebutkan, masa jabatan Salampak periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026. Namun hingga batas waktu itu, Rektor UPR periode 2026–2030 belum terpilih secara definitif.
Untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan penyelenggaraan perguruan tinggi, Kemdiktisaintek kemudian menetapkan perpanjangan masa jabatan.
“Memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya,” demikian bunyi salah satu poin diktum pertama keputusan tersebut.
Perpanjangan masa jabatan berlaku sampai dengan ditetapkannya dan dilantiknya Rektor UPR periode 2026–2030 secara definitif.
Keputusan itu juga mengatur hak keuangan. Kepada Salampak diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan keputusan kemudian disampaikan Kemdiktisaintek melalui Surat Nomor 3280/DSTIA3/KP.06.02/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat itu ditujukan langsung kepada Salampak di Palangka Raya untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
Dengan adanya perpanjangan ini, Prof. Salampak tetap menjalankan tugas sebagai Rektor UPR selama proses pemilihan rektor baru belum selesai.
Kemdiktisaintek menegaskan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan guna menjaga stabilitas tata kelola, akademik, dan pelayanan di UPR agar tidak terganggu.
Prof. Salampak sendiri telah memimpin UPR sejak 2022. Di bawah kepemimpinannya, UPR mendorong penguatan riset, hilirisasi sains dan teknologi, serta peningkatan akreditasi program studi. (*/Fay)


