Palangka Raya, Kantamedia.com – Maraknya operasional travel tidak resmi di wilayah Kalteng menjadi persoalan serius dalam tata kelola angkutan darat, hal ini disampaikan Ketua DPD Organda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ducun Helduk Umar, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya trayek bus resmi sebenarnya telah tertata dengan baik. Namun, keberadaan travel tanpa izin justru semakin menjamur dan beroperasi di luar pengawasan. “Sebagian kecil travel sudah resmi, tetapi travel liar jauh lebih banyak,” ujarnya.
Ia menegaskan Organda tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan. Peran organisasi sebatas memberikan imbauan agar pelaku usaha travel bergabung dalam sistem resmi, sementara penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah Dinas Perhubungan dan kepolisian lalu lintas.
Ducun menambahkan, regulasi dari pemerintah pusat dinilai belum memberikan batasan tegas. Peraturan Menteri Perhubungan lebih banyak mengatur jenis kendaraan dan izin angkutan, namun belum mengatur secara kuat pengawasan terhadap travel perorangan.
Lebih jauh, ia menekankan persoalan travel liar bukan sekadar persaingan usaha, melainkan menyangkut keselamatan penumpang. Travel yang tidak terdaftar tidak menjamin perlindungan asuransi seperti Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.
“Kami selalu mengimbau agar mereka masuk jalur resmi supaya penumpang dijamin keselamatannya. Tapi masyarakat sering tetap memilih travel liar,” katanya.
Ia menegaskan, tanpa regulasi yang lebih tegas dan pengawasan aktif dari aparat berwenang, travel ilegal akan terus menjadi masalah laten dalam sistem transportasi darat di Kalimantan Tengah. (Daw).


