Polresta Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara dengan tersangka berinisial MK dan MD di Jalan Sapan XII, MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat atau Kompleks Puntun, HF di Jalan Bali Kompleks Palangka Sari, S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo, serta MS di Jalan Dr. Murjani.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sesuai penetapan pengadilan.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).

Dari tujuh perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6,82 gram ekstasi dan 80,76 gram sabu. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah mendapat penetapan pengadilan tidak kembali beredar dan disalahgunakan.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga terus melakukan penanganan terhadap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menilai pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pesannya. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *