PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pahandut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ZA (22) beserta dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.
ZA diamankan petugas di tempat tinggalnya di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Selain dua paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Andiyatna, Selasa (6/10/2026).
Dari lokasi, petugas mengamankan dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam. ZA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, ZA diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.
Polresta Palangka Raya menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (daw)






