Tuntutan Ganti Rugi Berujung Ancaman

Dua Warga Diklaim Jadi Korban Kriminalisasi Perusahaan PT SNP Seruyan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Keluarga Sri Wahyudi, korban penusukan yang diduga terkait sengketa ganti rugi lahan dengan perusahaan perkebunan PT Sawit Mas Nugraha Perdana.

(SNP), menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tertutup dan tidak transparan.

Keluarga mengecam keras Kejaksaan maupun Pengadilan karena tidak menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal maupun hasil putusan sidang pidana terhadap tersangka pelaku penusukan.

“Kami menjalani proses yang penuh tekanan sejak awal. Paling menyakitkan adalah ketika persidangan berjalan tanpa sepengetahuan kami. Tidak ada kabar tentang putusan, bahkan ketika tenggat waktu banding hampir habis,” ungkap Sri Wahyudi.

Diduga Bagian dari Pola Kriminalisasi Pejuang Lahan

Penusukan terhadap Sri Wahyudi pada Agustus 2025 terjadi setelah ia aktif memperjuangkan hak ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dikuasai PT SNP. Keluarga menduga, tindakan itu bukan kriminal biasa, tetapi serangan terencana untuk membungkam perjuangan mereka.

Dugaan pola kriminalisasi ini semakin menguat jika melihat kasus serupa yang dialami Peri Susanto, tokoh yang memperjuangkan hak 18 ahli waris atas tanah ulayat di Seruyan. Peri saat ini mendekam di penjara, dan kuat dugaan ia menjadi korban kriminalisasi serta upaya pembungkaman.

Penangkapannya pada 27 Agustus 2025 oleh Polres Seruyan hanya sehari setelah ia diundang mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan dinilai banyak pihak sebagai tindakan tergesa-gesa yang mencederai rasa keadilan. Proses hukum tersebut dipertanyakan karena muncul dugaan adanya penyidik yang “masuk angin” dan menerima suap dari PT SNP.

Kecurigaan semakin menguat setelah Kasat Reskrim saat itu, AKP Rahmad Tuah, dimutasi dalam waktu singkat setelah penangkapan, memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan para pejuang lahan.

Peri Susanto disebut menjadi “ancaman” karena lantang menuntut hak ganti rugi yang dinilai belum pernah dipenuhi oleh perusahaan. Dua kasus ini penyerangan terhadap Sri Wahyudi dan penahanan Peri Susanto dipandang sebagai pola sistematis untuk menyingkirkan siapa pun yang berani melawan kepentingan pihak tertentu.

Proses Hukum Dinilai Tidak Transparan dan Melanggar Hak Korban

Serikat Mahasiswa Muslimin Kalimantan Tengah turut mengecam ketidakterbukaan proses hukum tersebut. Ketua Umum, Afan Safrian, menegaskan bahwa tidak diberitahukannya putusan sidang kepada korban merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan hak-hak korban.

“Ini indikasi kuat adanya maladministrasi dan ketidakprofesionalan. Bagaimana mungkin korban tidak diberi tahu putusan, padahal itu kewajiban Jaksa Penuntut Umum sesuai undang-undang?” kata Afan Safrian. Ia menambahkan bahwa upaya keluarga menghubungi JPU melalui pesan WhatsApp pun tidak direspons.

Tuntutan Keluarga: Penegakan Hukum yang Bersih 

Keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali proses pemeriksaan secara transparan, termasuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan tidak ada intervensi pihak tertentu dalam penanganan perkara.

Kasus-kasus yang menimpa Sri Wahyudi dan Peri Susanto kini menjadi sorotan publik, memunculkan desakan agar aparat hukum dan pemerintah bertindak tegas demi menghapus dugaan praktik kriminalisasi dalam sengketa lahan di Kalimantan Tengah. (RIK/*)

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes