Waspada, 29 Titik Panas dan 12 Kejadian Karhutla Terdeteksi di Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai mengintai Kalimantan Tengah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 29 titik panas dan 12 kejadian karhutla di sejumlah kabupaten/kota hingga 12 Juli 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan titik panas, kejadian karhutla, serta luas lahan yang terbakar. Pemantauan itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan percepatan penanganan.

“Kami terus melakukan pemantauan perkembangan titik hotspot, kejadian karhutla, dan luas lahan terbakar di seluruh kabupaten/kota sebagai langkah deteksi dini dan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan,” katanya di Palangka Raya, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan data harian BPBD Kalteng, hingga 12 Juli 2026 tercatat 12 kejadian karhutla. Dari laporan pemerintah kabupaten/kota, estimasi luas lahan yang terbakar mencapai 10,18 hektare.

Selain data dari daerah, BPBD juga melakukan pemantauan melalui analisis citra satelit. Hasilnya menunjukkan estimasi total area terdampak karhutla mencapai 2.915,11 hektare. Angka tersebut memerlukan pemantauan lanjutan untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Untuk mengendalikan potensi kebakaran yang terus berkembang, sebanyak 94 personel gabungan diterjunkan ke sejumlah wilayah rawan. Mereka bertugas melakukan patroli, pemantauan, serta penanganan dini agar api tidak meluas,” jelas Toyib.

Ia menegaskan upaya pencegahan menjadi kunci utama dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla. Keberhasilan pengendalian tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayah sekitar,” ujarnya.

Toyib juga mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun pemilik lahan agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pembukaan lahan tanpa pembakaran.

“Langkah tersebut penting untuk mencegah meluasnya kebakaran yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi,” pungkasnya. (*/Fay)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *