Bakar 12 Titik Lahan, Dua Pelaku Karhutla di Pulang Pisau Ditangkap

PULANG PISAU, kantamedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YA (26) dan H (20) yang diduga terlibat dalam pembakaran di sedikitnya 12 titik. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).

Kapolda mengatakan, kedua tersangka diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Minggu (24/8) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” ujar Iwan.

Pengungkapan perkara bermula ketika tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api di Jalan Bhayangkara pada Senin (22/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulang Pisau.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada kedua tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Gohong. Polisi selanjutnya melakukan pengamanan terhadap YA dan H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda mengungkapkan, YA diduga mulai melakukan pembakaran pada Rabu (19/8) dengan membakar empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur. Dalam aksinya, pelaku menggunakan korek api gas, kaos bekas dan botol bekas minuman energi.

Aksi tersebut kemudian kembali dilakukan YA pada Jumat (21/8). Saat membakar dua titik, aksinya diketahui seorang saksi berinisial Y yang berniat memadamkan api.

Namun, pelaku justru diduga mengancam saksi dengan menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah Y.

“Setelah itu, aksi YA kembali berlanjut pada Minggu (23/8) yang mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk membakar empat titik di Jalan Lintas dan dua titik di Jalan Bhayangkara,” jelas Iwan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 korek api gas, dua unit gawai, tiga unit sepeda motor, pakaian yang berlumur solar serta satu senapan angin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Keduanya juga dikenakan Pasal 309 jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.

“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku Karhutla. Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Iwan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan mengungkap praktik pembakaran lahan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu karhutla.

“Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *