DPRD Barsel Gelar RDP Ketiga, Gaji Karyawan PT KSJ dan PT PKS Belum Ada Kejelasan

Buntok, kantamedia.com– Persoalan hak pekerja kembali mengemuka di gedung dewan. DPRD Barsel kembali memanggil pimpinan manajemen PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ) dan PT Prager Kencana Servis (PKS) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Jumat (6/11/2026).

Pertemuan tersebut merupakan RDP ketiga yang digelar oleh lembaga legislatif Barito Selatan untuk mengurai benang kusut tunggakan gaji sejumlah karyawan dari kedua perusahaan yang hingga saat ini belum menerima kejelasan pelunasan.

Agenda mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Irawansyah, dengan didampingi anggota Komisi III, H. Raden Sudarto dan Arbanu. Diskusi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barsel, perwakilan buruh, serta perwakilan manajemen perusahaan, Tohap Simanjuntak.

Dalam rapat tersebut, DPRD Barsel mempertegas komitmennya agar pihak manajemen segera melunasi seluruh kewajiban finansial kepada para buruh. Ketegasan ini disampaikan mengingat dua dialog formal sebelumnya gagal melahirkan solusi konkret bagi pekerja.

Berdasarkan kesepakatan akhir, forum sepakat untuk tetap memegang teguh komitmen tertulis hasil RDP tertanggal 5 Agustus 2026. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah larangan keras memindahkan seluruh aset milik perusahaan yang berada di Site Patas sebelum hak-hak karyawan dibayarkan secara tuntas.

Di samping itu, jajaran DPRD Barsel menyerahkan pemrosesan lebih lanjut kepada kedua belah pihak guna mengikuti mekanisme perselisihan hubungan industrial yang saat ini tengah bergulir di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Sayangnya, hingga RDP ketiga ini ditutup, belum tercetus tanggal pasti mengenai penyaluran gaji yang tertunda tersebut. Kondisi ini memaksa para pekerja kembali menggantungkan harapan pada proses hukum di tingkat pusat.

Ketua Komisi I DPRD Barsel, Irawansyah, menegaskan bahwa fungsi fasilitasi telah dijalankan secara maksimal oleh dewan. Kendati demikian, komitmen pembayaran dari pihak investor hingga kini masih nihil.

“Prinsipnya, kami menuntut penyelesaian secepatnya. Uang keringat adalah hak mendasar pekerja yang tidak boleh ditawar oleh perusahaan. Konflik ini tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, karena menyangkut dapur dan kelangsungan hidup keluarga buruh,” ujar Irawansyah seusai memimpin rapat.

Irawansyah menambahkan, seluruh poin kesepakatan awal wajib dihormati, terutama larangan mobilitas aset perusahaan keluar dari area kerja Site Patas sebagai jaminan bagi karyawan.

“Karena perkara ini sudah masuk dalam penanganan Kementerian Ketenagakerjaan RI, kami mendorong perwakilan buruh dan manajemen untuk mengawal proses hukum di sana. Kami berharap Kemenaker melahirkan putusan yang adil dan mengikat demi memulihkan hak-hak normatif pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *