Anggota DPRD Barito Utara Sidak Tower Telekomunikasi di Desa Sikui

Muara Teweh, Kantamedia.com – Sejumlah anggota DPRD Barito Utara melakukan inspeksi mendadak ke lokasi menara telekomunikasi (tower) Telkomsel di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Minggu (19/4/2026). Langkah ini diambil guna menanggapi keresahan warga setelah area di sekitar fasilitas publik tersebut dipasangi garis pembatas polisi (police line).

Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh dua legislator daerah, Patih Herman AB dan Ardianto. Keduanya fokus mencermati aspek keamanan teknis serta dampak lingkungan, mengingat penutupan akses secara mendadak berpotensi memicu kekhawatiran masyarakat yang bermukim di sekitar infrastruktur itu.

Ardianto menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk respons cepat terhadap aduan yang disampaikan oleh konstituen. Menurutnya, pemda dan pihak korporasi wajib memberikan kepastian hukum serta menjamin keselamatan warga dari segala risiko fatal akibat aktivitas operasional menara.

“Kami ingin memastikan langsung kondisi riil di lapangan. Dengan adanya pembatas ini, tentu ada persoalan mendesak yang perlu perhatian bersama, terutama menyangkut keselamatan masyarakat dan kejelasan status area tersebut,” kata Ardianto, Senin (20/4/2026).

Senada dengan itu, Patih Herman AB mendesak manajemen perusahaan penyedia layanan beserta instansi pemerintah terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Transparansi informasi dinilai sangat krusial agar tidak berkembang spekulasi negatif yang dapat mengganggu kondusivitas warga setempat.

“Kami berharap ada penjelasan formal mengenai situasi darurat ini. Jangan sampai masyarakat diselimuti rasa khawatir. Keselamatan warga harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Patih Herman AB.

Di akhir peninjauan, perwakilan DPRD Barito Utara ini meminta otoritas berwenang segera melakukan audit teknis menyeluruh secara berkala. Hasil dari investigasi lapangan ini nantinya akan dijadikan dasar formal dalam memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan masalah pembatasan akses lahan tersebut secara tuntas. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *