Cari Solusi PETI, DPRD Barito Utara Akan Gelar RDP dengan Forkopimda

Muara Teweh, Kantamedia.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 18 Juni 2026, untuk membahas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas tradisional. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut, sekaligus mencari jalan tengah terkait legalitas payung hukumnya.

Keputusan krusial ini ditetapkan dalam rapat Banmus di Gedung Dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini. Agenda strategis tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I H. Benny Siswanto, Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, sejumlah legislator, serta jajaran perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen penuh untuk menjembatani kepentingan rakyat dengan regulasi yang berlaku. Pertemuan lintas sektor ini diharapkan mampu mengurai benang kusut konflik agraria dan perizinan yang selama ini mencemaskan para penambang lokal.

“Kami menerima dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tradisional. Karena itu, DPRD menjadwalkan RDP sebagai forum untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif,” ujar Mery Rukaini, Kamis (11/6/2026).

Politisi perempuan ini menambahkan, forum aduan tersebut akan mengupas tuntas mekanisme perizinan wilayah pertambangan rakyat. Tujuannya agar masyarakat memperoleh edukasi yang valid mengenai prosedur hukum adat maupun formal, sehingga potensi konflik di lapangan dapat diredam.

Pihak parlemen juga mendesak agar Pemkab Barito Utara, unsur Forkopimda, serta instansi teknis terkait hadir secara kooperatif dalam RDP mendatang. Kehadiran seluruh pemangku kebijakan dinilai sangat vital agar rapat tidak sekadar menjadi ajang diskusi, melainkan mampu melahirkan rekomendasi konkret yang berkekuatan hukum tetap demi kesejahteraan masyarakat lokal. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *