Muara Teweh, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mendesak pemerintah daerah segera mempercepat pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah strategis ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal sekaligus mendongkrak roda perekonomian daerah melalui sektor informal yang terintegrasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif dan eksekutif di Gedung Dewan pada Senin (22/6/2026). Pertemuan ini berfokus pada penyusunan regulasi tambang rakyat agar lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa legalitas WPR merupakan jawaban konkret atas aspirasi warga yang menggantungkan hidup pada sektor ini. “Kita ingin mencari solusi terbaik agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Namun semua harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya. Mery berharap legalitas ini mampu meminimalkan konflik sosial sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat secara signifikan.
Merespons hal itu, Asisten II Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menyatakan pihak pemkab terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah provinsi dan pusat. Langkah ini penting mengingat kewenangan perizinan berada di ranah lintas sektoral.
Berdasarkan data Dinas PUPR setempat, Kementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan blok WPR di Barito Utara dengan total luas mencapai 19.150 hektare. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Utara, Patria, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan wilayah tersebut menggunakan citra satelit, meski verifikasi lapangan yang mendalam masih sangat dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih lahan.
Guna mempercepat proses ini, DPRD Barito Utara bersama Pemkab sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini bertugas mengawal pengajuan dokumen WPR dari Bupati Barito Utara kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah, demi mewujudkan tata kelola tambang yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (pri)


