DPRD Barito Utara Desak Perusahaan Tambang Stop Gunakan Jalan Umum

Muara Teweh, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menegaskan agar seluruh perusahaan pertambangan batu bara segera menghentikan aktivitas pengangkutan (hauling) melalui jalan kabupaten, khususnya pada ruas Simpang Km 30 hingga Simpang Benangin.

Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat komisi pada Kamis (22/1/2026).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menyatakan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri telah memicu keresahan luas. Berdasarkan pemantauan lapangan, dewan menemukan indikasi kerusakan infrastruktur serta adanya pencemaran badan jalan oleh aliran limbah yang diduga berasal dari area PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA).

“Perusahaan harus segera berkoordinasi untuk beralih dari jalan kabupaten ke jalur khusus pertambangan. Jalur yang ada saat ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat batu bara secara terus-menerus karena merugikan kepentingan publik,” ujar Taufik dalam forum tersebut.

Taufik juga menyoroti kurangnya transparansi mengenai nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten dengan pihak korporasi, seperti PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara (BBN). Selama ini, legislatif mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan masa berlaku izin penggunaan jalan tersebut.

Di sisi lain, perwakilan PT BDA, Danu Patmoko, mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki jalur hauling mandiri sejak 2023. Meski demikian, ia mengakui adanya kendala teknis pada drainase yang menyebabkan air meluap ke jalan kabupaten dan berjanji akan segera melakukan perbaikan permanen.

Sementara itu, PT Batara Perkasa mengakui masih menggunakan akses publik namun berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer sebagai bentuk kompensasi. Hingga kini, proses pengerasan jalan (rigid) baru mencapai 1,1 kilometer.

DPRD Barito Utara menyarankan agar perusahaan yang belum memiliki jalan khusus segera menjalin kerja sama penggunaan jalur tambang milik PT BDA. Langkah ini dipandang sebagai solusi paling efektif agar mobilitas hasil pertanian masyarakat tidak lagi terhambat oleh penumpukan armada truk batu bara. (jnp)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *